Kamis, 07 Juni 2012

Tugas


Tugas Remidi PKN Kelas XI IPS 1   
NAMA : Aly Martono
               Muhammad Alvian Rosadi
               Cintya Agustin  
                Bibit Teguh Rahayu
Soal pilihan ganda
1. Menurut Prof.Mochtar  kusumaatmadja, hukum internasional ..........
a.       kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik hukum
b.      keputusan-keputusan hakim  dan  ajaran-ajaran para ahli hukum ahli dunia
c.       hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat
d.      hukum yang dimiliki otoritas tertinggi dan merupakan sumber hukum yang paling utama
e.      keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan yang melintas batas-batas Negara.
2. setiap warga Negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Ini      adalah termasuk asas….
a.       Teriorial
b.      Kebangsaan
c.       Kepentingan umum
d.      Ius soli
e.      Ius sanguinis
3. di bawah ini yang bukan termasuk sumber hukum internasional….
a.       Traktat
b.      Doktrin
c.       Asas hukum umum
d.      Hukm tata Negara
e.      Kebiasaan internasional
4. mahkamah hukum internasional berkedudukan di….
a.       Argentina
b.      Den hag
c.       New York
d.      Swedia
e.      Belgia
5. berikut ini yang tidak termasuk subjek hukum internasional adalah…
a.       Negara
b.      Tahta suci
c.       Zona perang
d.      Organisasi internasional
e.      Palang merah internasional

 Soal essay
1.    Sebutkan dan jelaskan subjek-subjek hukum internasional !
2.    Jelaskan  proses ratifikasi hukum internasional
3.    Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber konflik tradisional!
4.    Jelaskan tentang sengketa internasional dan beri contoh sengketa antara:
a.          Dua negara
b.         Beberapa negara
Bagaimana solusi penyelesaiannya? Jelaskan!
5.    Beri contoh perjanjian internasional menurut fungsinya dalam bidang:
-       Politisi (tiga saja)
-       Ekonomi (tiga saja)
-       Kesehatan (satu saja)

Jawaban soal essay:
1.    a.)  negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik dan pada hakikatnya adalah       hukum negara.
b.)  tahta suci merupakan subjek hukum internasional yang ada sejak dahulu disamping negara
c.)   PMI merupakan organisasi di bidang perlindungan korban perang
d. ) organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
e.) orang perseorangan adalah perseorangan yang sudah sejak lama dianggap sebagai subjek hukum internasional
                                         

2.    penandatangan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan

3.    a.) sengketa territorial
karena batas yang ditentukan tidak jelas, banyak peta yang dikeluarkan saling berbeda dan menyebabkan garis batas yang digambarkan pada waktu penjajahan telah diterima oleh negara-negara merdeka.

b.) gerakan separatisme timbul karena kebijakan para penjajah dalam mempertahankan batas-batas yang terkadang memasukkan wilayah yang tidak dialami oleh penduduk yang etis dan agama berbeda
c.) masalah primordial kedaulatan dan nasionalisme masalah-masalah itu merupakan sumber konflik yang tidak nyata/ intugible yang bersumber dari perasaan sensitive yang dimiliki oleh negara
4.  a.) 2 negara contohnya  : sengketa ambalat yang melibatkan Indonesia dengan Malaysia
     b.) beberapa negara       : konflik Israel dengan palestina
5.  a.) politisi
- normalisasi hubungan dipolamtik Indonesia dengan RRC
- dialog terus-menerus antara jepang dan rusia mengenai kepulauan Sakhalin
- yunani dan turki terlibat konflik dalam perebutan dan penguasaan pulau siprus
b.) ekonomi
- pemberian subsidi bagi negara-negara bekas blok timur untuk memecu pertumbuhan ekonomi
- pembenahan terhadap sistem ekonomi
- perjenjian antara singapura dengan Malaysia mengenai batas negara
c.) kesehatan
- anggota PBB turun langsung untuk menolong wabah kelaparan di somalia


HUKUM INTERNASIONAL
               Hukum internasional dam pembahasan ini adalah hukum internasioanal publik yang harus kita bedakan dari hukum perdata internasiona. Hukum perdata internasional public adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengtur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas : 1.  Negara dengan negara
2.  Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan   negra satu sama lain.

Beberapa sarjana menyatakan pendpatnya tentang hukum internasional, antra lain sebagai berikut :
     Mochtar kusumaatmadja menyatakan hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antra negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara, atau subjek hukum bukan negra satu sama lain.

Asas hukum internasioanal
     Berlakunya hukum internasioanl dalam rangka menjalin hubungan antar bangsa, harus memprhatikan asas-asas berikut.

a.       Asas territorial
     Asas ini di dasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara meaksanakn hukum bagi semua ornag dan semua barng yang ada di wilayhnya.

b.      Asas kebangsaan
     Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.

c.       Asas kepentingan umum
     Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam kehidupan masyarakat.


Sumber hukum internasional
a.       Sumberhukum dalam arti material
                       Hukum internasional tidak dapat dipaksakan sebagaimana hukum nasional, karena masyarakat internasional bukanlah suatu negara yang memiliki pemerintahan atau kekuasaan. Masyarakat bangsa-bangsa itu tunduk kepada kaidah-kaidah internasional dan mengikat. Kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada kekuatan hukum alam ( yang berasal dari hukum tuhan ), sehingga kedudukannya lebih Tinggi dibanding hukum nasional. Pendapat hugo de groot ini berbeda dengan Hans Kelsen, bahwa berlakunya hukum internasional didasarkan pada persetujuan bersama bangsa – bangsa ditambah dengan asas pacta sunt servada, yang merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanajian 1926.
b.      Sumber hukum internasional dalam arti formal
                          Sumber hukum internasional dalam arti formal adalah sumber – sumber yang di gunakan Mahkamah Internasional dalam memutuskan sengketa – sengketa akibat dari hubungan internasional. Sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum internasional yang memiliki otoritas tinggi dan otentik dimiliki oleh mahkamah internasional untuk memutuskan sengketa internasional, yaitu pasal 7 konvensi XII den haag tanggal 18 oktober 1907 dan pasal 38 piagam mahkamah internasional permanen tanggal 16 dxesember 1920.
       Sumber –sumber hukum internasional yang tercantum dalam piagam mahkamah internasional pasal 38 adalah :
1.         Perjanjian-perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang di akui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2.         Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebgai bukti dari suatu kbiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3.         Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4.         Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan dalam menetapkan kaidah-kaidah hukum.
5.         Keputusan-keputusan dari badan-badan perlengkapan organisasi internasional atau lembaga-lembaga internasional.

Proses ratifikasi hukum internasional menjaadi hukum nasional
Ratifikasi adalh pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahn UUD, perjanjian antar negara dan persetujuan internasional.
Dalam proses ratifikasi kita dapat secara garis besar membagi sistem ratifikasi sebagai berikut.
a.       Sistem ratifikasi yang cukup dilakukan oleh badan eksekutif tanpa keterlbatan badan legislatif(DPR)
b.      Sistem ratifikasi yang cukup eksekutif (PEMERINTAH). Hal ini lazim dilakukan oleh negara-negara yang mengunggulkan wakil-wakil rakyat atau DPR.
c.       Sistem ratifikasi campuran, yaitu lembaga legislatif dan eksekutif secara bersama sama terlibat didalm proses ratifikasi perjian internasional dalam sistem ini paling bnyak di gunakn dengan dua variasi yaitu, :
1.         Legislatif lebih dominan daripada eksekutif. Terdapat dinegara-negara yang melaksanakan sistem pemerintahan parlementer, misalnya prancis.
2.         Eksekutif lebih dominan daripada legislatif, terdapat dinegara-negara yang melaksanakan sistem pemerintahan presidensial, seperti amerika serikat.

Subjek Hukum Internasional
Subjek dari hukum internasional antara lain sebagai berikut:
a.          Negara
       Negara adalah subjek hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri atau sesuai dengan istilah lain hukum internsional (hukum antar negara).
b.         Tahta Suci
        Tahta suci (vatikan) merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja roma tetapi memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci memiliki perwakilan diplomatic dibanyak ibukota negara.
c.       Palang merah internasional
      Palang merah internasional berkedudukan di Geneva. Palang merah internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian, kemudian oleh beberapa konvensi palang merah (konvensi Jeneva) tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi internasional
      Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya masih belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO.

      
   









Tidak ada komentar:

Posting Komentar