Tugas Remidi PKN Kelas XI IPS 1
NAMA : Aly
Martono
Muhammad
Alvian Rosadi
Cintya Agustin
Bibit Teguh Rahayu
Soal pilihan ganda
1. Menurut Prof.Mochtar kusumaatmadja, hukum internasional ..........
a.
kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti
dalam praktik hukum
b.
keputusan-keputusan hakim dan
ajaran-ajaran para ahli hukum ahli dunia
c.
hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang
mengatur masyarakat
d.
hukum yang dimiliki otoritas tertinggi dan
merupakan sumber hukum yang paling utama
e.
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan yang melintas batas-batas Negara.
2. setiap warga Negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan
hukum dari negaranya. Ini adalah termasuk asas….
a.
Teriorial
b.
Kebangsaan
c.
Kepentingan umum
d.
Ius soli
e.
Ius sanguinis
3. di bawah ini yang bukan
termasuk sumber hukum internasional….
a.
Traktat
b.
Doktrin
c.
Asas hukum umum
d.
Hukm tata Negara
e.
Kebiasaan internasional
4. mahkamah hukum internasional
berkedudukan di….
a.
Argentina
b.
Den hag
c.
New York
d.
Swedia
e.
Belgia
5. berikut ini yang tidak
termasuk subjek hukum internasional adalah…
a.
Negara
b.
Tahta suci
c.
Zona perang
d.
Organisasi internasional
e.
Palang merah internasional
Soal essay
1.
Sebutkan dan jelaskan subjek-subjek hukum
internasional !
2.
Jelaskan proses
ratifikasi hukum internasional
3.
Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber konflik
tradisional!
4.
Jelaskan tentang sengketa internasional dan beri
contoh sengketa antara:
a.
Dua negara
b.
Beberapa negara
Bagaimana solusi penyelesaiannya? Jelaskan!
5.
Beri contoh perjanjian internasional menurut
fungsinya dalam bidang:
-
Politisi (tiga saja)
-
Ekonomi (tiga saja)
-
Kesehatan (satu saja)
Jawaban soal essay:
1.
a.)
negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik dan pada
hakikatnya adalah hukum negara.
b.) tahta suci merupakan subjek
hukum internasional yang ada sejak dahulu disamping negara
c.) PMI merupakan organisasi di
bidang perlindungan korban perang
d. ) organisasi internasional mempunyai hak dan
kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai
anggaran dasarnya.
e.) orang perseorangan adalah
perseorangan yang sudah sejak lama dianggap sebagai subjek hukum internasional
2.
penandatangan atas perjanjian hanya bersifat
sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan
3.
a.) sengketa territorial
karena batas yang ditentukan tidak jelas, banyak peta
yang dikeluarkan saling berbeda dan menyebabkan garis batas yang digambarkan
pada waktu penjajahan telah diterima oleh negara-negara merdeka.
b.) gerakan separatisme timbul karena
kebijakan para penjajah dalam mempertahankan batas-batas yang terkadang
memasukkan wilayah yang tidak dialami oleh penduduk yang etis dan agama berbeda
c.) masalah primordial kedaulatan dan
nasionalisme masalah-masalah itu merupakan sumber konflik yang tidak nyata/
intugible yang bersumber dari perasaan sensitive yang dimiliki oleh negara
4. a.) 2 negara contohnya : sengketa ambalat yang melibatkan Indonesia
dengan Malaysia
b.) beberapa negara :
konflik Israel dengan palestina
5. a.) politisi
-
normalisasi hubungan dipolamtik Indonesia dengan RRC
-
dialog terus-menerus antara jepang dan rusia mengenai kepulauan Sakhalin
-
yunani dan turki terlibat konflik dalam perebutan dan penguasaan pulau siprus
b.) ekonomi
-
pemberian subsidi bagi negara-negara bekas blok timur untuk memecu pertumbuhan
ekonomi
-
pembenahan terhadap sistem ekonomi
-
perjenjian antara singapura dengan Malaysia mengenai batas negara
c.)
kesehatan
-
anggota PBB turun langsung untuk menolong wabah kelaparan di somalia
HUKUM
INTERNASIONAL
Hukum internasional dam
pembahasan ini adalah hukum internasioanal publik yang harus kita bedakan dari
hukum perdata internasiona. Hukum perdata internasional public adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengtur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas-batas : 1. Negara
dengan negara
2. Negara dengan subjek hukum lain bukan
negara atau subjek hukum bukan negra
satu sama lain.
Beberapa sarjana
menyatakan pendpatnya tentang hukum internasional, antra lain sebagai berikut :
Mochtar kusumaatmadja
menyatakan hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antra negara dengan
negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara,
atau subjek hukum bukan negra satu sama lain.
Asas hukum
internasioanal
Berlakunya hukum
internasioanl dalam rangka menjalin hubungan antar bangsa, harus memprhatikan
asas-asas berikut.
a. Asas
territorial
Asas ini di dasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara meaksanakn hukum
bagi semua ornag dan semua barng yang ada di wilayhnya.
b. Asas
kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga negara di manapun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari
negaranya.
c. Asas
kepentingan umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam
kehidupan masyarakat.
Sumber hukum
internasional
a.
Sumberhukum dalam arti material
Hukum
internasional tidak dapat dipaksakan sebagaimana hukum nasional, karena
masyarakat internasional bukanlah suatu negara yang memiliki pemerintahan atau
kekuasaan. Masyarakat bangsa-bangsa itu tunduk kepada kaidah-kaidah
internasional dan mengikat. Kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan
pada kekuatan hukum alam ( yang berasal dari hukum tuhan ), sehingga
kedudukannya lebih Tinggi dibanding hukum nasional. Pendapat hugo de groot ini
berbeda dengan Hans Kelsen, bahwa berlakunya hukum internasional didasarkan
pada persetujuan bersama bangsa – bangsa ditambah dengan asas pacta sunt
servada, yang merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum
Perjanajian 1926.
b.
Sumber hukum internasional dalam arti
formal
Sumber hukum internasional dalam arti formal
adalah sumber – sumber yang di gunakan Mahkamah Internasional dalam memutuskan
sengketa – sengketa akibat dari hubungan internasional. Sumber hukum
internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum internasional yang
memiliki otoritas tinggi dan otentik dimiliki oleh mahkamah internasional untuk
memutuskan sengketa internasional, yaitu pasal 7 konvensi XII den haag tanggal
18 oktober 1907 dan pasal 38 piagam mahkamah internasional permanen tanggal 16
dxesember 1920.
Sumber –sumber hukum internasional yang
tercantum dalam piagam mahkamah internasional pasal 38 adalah :
1.
Perjanjian-perjanjian internasional,
baik yang bersifat umum maupun khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum
yang di akui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2.
Kebiasaan-kebiasaan internasional,
sebgai bukti dari suatu kbiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3.
Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh
bangsa-bangsa yang beradab.
4.
Keputusan pengadilan dan ajaran para
sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan
dalam menetapkan kaidah-kaidah hukum.
5.
Keputusan-keputusan dari badan-badan
perlengkapan organisasi internasional atau lembaga-lembaga internasional.
Proses ratifikasi hukum
internasional menjaadi hukum nasional
Ratifikasi adalh
pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahn UUD,
perjanjian antar negara dan persetujuan internasional.
Dalam proses ratifikasi
kita dapat secara garis besar membagi sistem ratifikasi sebagai berikut.
a. Sistem
ratifikasi yang cukup dilakukan oleh badan eksekutif tanpa keterlbatan badan
legislatif(DPR)
b. Sistem
ratifikasi yang cukup eksekutif (PEMERINTAH). Hal ini lazim dilakukan oleh
negara-negara yang mengunggulkan wakil-wakil rakyat atau DPR.
c. Sistem
ratifikasi campuran, yaitu lembaga legislatif dan eksekutif secara bersama sama
terlibat didalm proses ratifikasi perjian internasional dalam sistem ini paling
bnyak di gunakn dengan dua variasi yaitu, :
1.
Legislatif lebih dominan daripada
eksekutif. Terdapat dinegara-negara yang melaksanakan sistem pemerintahan
parlementer, misalnya prancis.
2.
Eksekutif lebih dominan daripada
legislatif, terdapat dinegara-negara yang melaksanakan sistem pemerintahan
presidensial, seperti amerika serikat.
Subjek Hukum
Internasional
Subjek
dari hukum internasional antara lain sebagai berikut:
a.
Negara
Negara adalah subjek hukum
internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri
atau sesuai dengan istilah lain hukum internsional (hukum antar negara).
b.
Tahta Suci
Tahta suci (vatikan) merupakan suatu
contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan
peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala
gereja roma tetapi memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci memiliki perwakilan
diplomatic dibanyak ibukota negara.
c. Palang
merah internasional
Palang merah internasional berkedudukan
di Geneva. Palang merah internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional.
Hal ini diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian, kemudian oleh beberapa
konvensi palang merah (konvensi Jeneva) tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi
internasional
Kedudukan organisasi internasional
sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya
masih belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional seperti
PBB, ILO, WHO, dan FAO.